Virus Menyebar, Vaksin Ilegal Beredar

KALORI KSBA
3 min readJul 26, 2021

--

By: Muhammad Ainin Niam & Anindita Moktikanana

Hingga saat ini, virus corona masih menjadi musuh bagi semua negara, termasuk juga Indonesia. Jumlah kasus COVID-19 yang ada di Indonesia pun meningkat tajam. Sudah banyak upaya yang dilakukan demi melawan dan mengurangi dampak virus corona. Akan tetapi, tingkat penyebaran semakin meningkat disebabkan oleh sedikitnya kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Salah satu upaya pemerintah Indonesia adalah dengan vaksinasi. Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi. Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan.[1]

Menurut ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri kesehatan №10 Tahun 2021, vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Pelaksanaan vaksinasi diberikan kepada masyarakat dengan pendanaan yang ditanggung oleh pemerintah. Warga negara Indonesia bisa mendapatkan vaksinasi secara gratis oleh pemerintah. Disebutkan dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya, ada beberapa oknum yang mencari kesempatan untuk memberikan vaksin ilegal kepada masyarakat, seperti yang terjadi di Medan, Sumatra Utara. Suap penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal yang terjadi di Sumatera Utara disebutkan telah berlangsung sebanyak 15 kali dalam kurun April — Mei 2021.

Vaksin ilegal dalam hal ini adalah pendistribusian vaksin yang tidak tepat sasaran. Pada mulanya, pemerintah kota Medan memberikan vaksin itu khusus untuk pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan. Tetapi, vaksin itu berakhir di tangan tersangka untuk dijual kembali bagi masyarakat umum.

Kasus vaksinasi ilegal yang terungkap beberapa waktu lalu di Medan Sumatera Utara menjadi refleksi bagi pemerintah terkait pengadaan vaksinasi yang aman untuk masyarakat. Kasus dugaan suap penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal terjadi di Sumatera Utara dan disebutkan telah berlangsung sebanyak 15 kali dalam kurun April — Mei 2021. Polisi mengungkap bahwa selama beroperasi, dua orang dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan setempat mengantongi uang Rp 238 juta yang diduga hasil suap, padahal seharusnya vaksin diberikan kepada pelayanan publik di rutan dan diberikan napi. Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka, antara lain SW selaku agen properti perumahan, IW dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut, dan SH selaku ASN di Dinkes Sumut.[2]

Polda Sumatra Utara menetapkan bahwa tersangka akan diberikan hukuman seperti yang tercantum dalam Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 atau 11 UU RI No 31 tahun 1999. Pasal 64 ayat 1 KUHP perbuatan berlanjut 55 KUHP. Selain itu tersangka juga dapat dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP.

Berkaitan dengan pengedaran vaksin ilegal, tersangka dikenai hukuman paling lama 15 tahun dipenjara menurut Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Dari data dan fakta yang telah dipaparkan diatas, pelaksanaan vaksinasi secara penuh ditanggung oleh pemerintah. Akan tetapi, banyak oknum yang memberikan vaksin secara ilegal. Pemberian vaksin ilegal ini terjadi di Medan. Tersangka dalam kasus ini diberikan sanksi paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak yaitu satu miliar lima ratus juta rupiah. Masyarakat diharapkan mengikuti program vaksin nasional yang sudah di selenggarakan secara resmi dengan sertifikat yang sesuai. Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan dalam membuat gugus yang khusus dalam menangani kasus vaksin ilegal agar tidak terus merugikan dan membahayakan orang lain.

[1]https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Januari/Final%20SK%20Dirjen%20Juknis%20Vaksinasi%20COVID-19%2002022021.pdf

[2] https://www.cnbcindonesia.com/news/20210525175621-4-248362/vaksin-ilegal-merebak-ini-tanggapan-satgas-covid-19

daftar pustaka

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. (n.d.). Final SK dirjen juknis vaksinasi COVID-19. covid19.go.id. https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Januari/Final%20SK%20Dirjen%20Juknis%20Vaksinasi%20COVID-19%2002022021.pdf

Yun. (2021, May 25). Vaksin Ilegal Merebak, Ini Tanggapan Satgas COVID-19. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210525175621-4-248362/vaksin-ilegal-merebak-ini-tanggapan-satgas-covid-19

--

--

KALORI KSBA
KALORI KSBA

Written by KALORI KSBA

KALORI atau KSBA Online Library adalah salah satu karya publikasi oleh para anggota Kelompok Studi Bahasa Asing (KSBA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

No responses yet