Penumpang Mobil Memaki Polisi: Tidak Hanya Viral, Juga Dapat Dipidana
Oleh: Salsabila Anindias Putri
Pandemi COVID-19 telah dua tahun melanda negara Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama yang terinfeksi virus Corona pada 2 Maret 2020. Selama 2 tahun itu pula mudik lebaran dilarang dalam rangka mencegah dan membatasi penularan COVID-19, di mana suasana Idul Fitri yang identik dengan kumpul bersama keluarga dan sanak saudara tidak dapat dilakukan demi keselamatan bersama. Namun, pada tahun 2022, Pemerintah mengeluarkan aturan baru mudik lebaran yang dituangkan dalam Surat Edaran satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022, di mana diperbolehkan melakukan mudik dengan aturan-aturan tertentu.
Dengan adanya aturan baru tersebut, tentu menimbulkan uforia dan antusiasme bagi masyarakat Indonesia. Banyaknya pemudik yang menuju kampung halaman masing-masing terutama melalui jalur darat mengakibatkan terjadinya kepadatan arus lalu lintas, sehingga kepolisian melakukan diskresi, yakni menerapkan rekayasa lalu lintas di berbagai daerah secara kondisional untuk mengurai kemacetan yang terjadi.
Belum lama ini, tepatnya pada hari Jumat 6 Mei 2022, ramai diperbincangkan di sosial media yang menuai beragam komentar hingga cemoohan yang ditujukan kepada seorang pria dan dukungan serta empati kepada polisi mengenai video yang berisi seorang pria penumpang mobil mewah memaki polisi yang sedang bertugas karena diduga pria tersebut kesal dengan rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh polisi.
Peristiwa itu diawali dengan mobil yang ditumpangi pria berinisial P bersama mobil-mobil lainnya dialihkan oleh polisi karena kondisi lalu lintas yang macet dari simpang tiga Panyusuhan, Ciawi belok kiri menuju jalur Ciawi-Singaparna yang ternyata mobil itu tak lanjut ke Singaparna, tetapi berputar-balik. Tiba kembali di pertigaan Panyusuhan, pria berinisial P tersebut melihat bahwa arus yang sebelumnya dialihkan menjadi tidak dialihkan, kemudian ia pun membuka kaca mobil karena tidak terima diikuti memarahi dan memaki polisi yang sedang bertugas.
Tak berselang lama dari tersebarnya video itu, mobil pria yang berinisial P diberhentikan petugas polisi dan TNI di pos Letter U Gentong dan pria tersebut diminta klarifikasi. Ia pun membuat video klarifikasi yang berisi permintaan maaf karena terjadi miskomunikasi. Pihak polisi dan si pria sudah saling memaafkan, polisi di tempat juga memaklumi insiden yang terjadi dan tidak akan memperkarakan perbuatan pria tersebut.
Memang kata “maaf” mampu mengakhiri masalah secara moral. Walaupun demikian, ditinjau dari kacamata hukum, perbuatan yang dilakukan oleh pria berinisial P bukanlah perbuatan biasa, melainkan tindak pidana yang dapat diperkarakan di pengadilan karena memenuhi rumusan delik yang diatur di dalam KUHP Bab VIII mengenai kejahatan terhadap penguasa umum. Pada pasal 207 berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
Selain itu, jika diadukan, perbuatan memaki yang dilakukan oleh pria berinisial P kepada polisi dipersangkakan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan. Menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dan yang diserang biasanya merasa malu. Berdasarkan KUHP Pasal 310 ayat 1 yang berbunyi, “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. ”
Kemudian, mengenai kata maki yang diucapkan oleh si pria saat memaki polisi, yakni “goblok” termasuk penghinaan ringan karena dilakukan di tempat umum berupa kata-kata yang sifatnya menghina dan dilakukan dengan jalan lain selain menuduh suatu perbuatan. Tertulis di dalam KUHP Pasal 315 yang berbunyi, “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.” Ditambah lagi, pihak yang dimaki oleh pria tersebut adalah seorang polisi yang sedang melaksanakan tugas sesuai tupoksinya. Sehingga, berdasarkan KUHP pasal 316 yang berbunyi, “Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.”
Berkaca dari peristiwa viral seorang pria memaki polisi, dapat kita ketahui bahwa negara kita adalah negara hukum. Selayaknya kita sebagai warga negara hukum, tentu kita harus mematuhi hukum yang berlaku. Selama petugas di jalan mengatur lalu lintas sesuai tupoksinya berdasarkan peraturan lalu lintas yang berlaku, maka kita harus mematuhinya. Karena jika kita mengingkari kewajiban kita mentaati peraturan yang berlaku berarti kita telah melanggar hak orang lain. Pada saat itulah hukum ditegakkan demi keadilan dan ketertiban.
References
Aturan Mudik Lebaran 2022. (2022, April 12). KOMPAS.com. https://amp-kompas com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.kompas.com/nasional/read/2022/04/12/03000061/aturan-mudik-lebaran-2022?amp_js_v=a6&_gsa=1&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D#aoh=16520168173815&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s
Amiruddin, F. (2022, May 6). Viral! Pria Di Mobil Alphard Maki Polisi Gegara Pengalihan Arus. detikjabar. https://www.google.nl/amp/s/www.detik.com/jabar/berita/d-6065749/viral-pria-di-mobil-alphard-maki-polisi-gegara-pengalihan-arus/amp
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (n.d.). Legal smart channel — KonsultasiView site. https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1933
Moeljatno, S. (2021). KUHP (Kitab undang-undang Hukum Pidana). Bumi Aksara.