Penerapan Pemungutan Royalti untuk Kepentingan Komersial

KALORI KSBA
4 min readJun 28, 2021

--

By: Pradina Hasna Narpamahisi & Oktavani Harmantyas Putri

Tak sedikit restoran maupun cafe yang memutar musik via multimedia atau live music dengan band lokal untuk menghibur tamu yang datang. Namun, mulai saat ini, pengelola cafe maupun restoran wajib untuk membayar royalti atas musik tersebut. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Royalti sendiri adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik terkait.

Lagu dan/atau musik merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Musik atau lagu sebagai ciptaan yang dilindungi memiliki hak ekonomi bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pengumuman ciptaan adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, baik elektronik atau nonelektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pelaku pertunjukan ciptaan ialah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukan suatu ciptaan.

Kegiatan memutarkan musik melalui multimedia termasuk pengumuman ciptaan, sedangkan band yang memainkan live music termasuk pertunjukan ciptaan. Keduanya merupakan hak ekonomi yang dimiliki pencipta dan pemegang hak cipta atas lagu/musik yang dimainkan tersebut. Pasal 2 ayat (1) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mengatur pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan baik dalam bentuk analog dan digital sebagai kegiatan yang termasuk ke dalam penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pencipta dan pemegang hak cipta.

Setiap orang dapat menggunakan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti ke pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan UU Hak Cipta yang berwenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. LMKN terdiri atas LMKN pencipta dan LMKN pemilik hak terkait. Tujuan dari adanya royalti lagu ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait hak ekonomi atas lagu/dan atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan peraturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Dalam Pasal 3 ayat (2) PP №56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik menyebutkan bahwa ada empat belas tempat yang wajib membayar royalti jika menggunakan musik untuk tujuan komersial. Keempat belas tempat tersebut di antaranya adalah seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazaar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke. Peraturan tersebut juga memberikan keringanan kepada para pelaku UMKM yang telah diatur dalam Pasal 11. Tarif besaran keringanan pembayaran royalti lagu untuk UMKM ditetapkan oleh Menteri.

Adanya kebijakan ini menuai pro dan kontra di mata masyarakat. Pihak yang menyetujui adanya pembayaran royalti musik adalah kalangan artis dan produser musik. Mereka menyetujui PP baru ini dengan landasan bahwa adanya pembayaran royalti musik memberikan kesan bahwa masyarakat menghargai dan memberikan kepastian hukum terhadap pencipta lagu, pemegang hak cipta, penyanyi atau hak serupa sebagai manfaat ekonomi dari keuntungan yang didapatkan atas lagu yang dikomersilkan oleh orang lain. Sedangkan pihak yang kurang ataupun tidak setuju berasal dari kalangan masyarakat pemilik tempat usaha komersial yang diwajibkan membayar royalti musik sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 14. Mereka beranggapan bahwa adanya kebijakan ini membuat beban tersendiri bagi usaha mereka, terlebih di masa pandemi seperti ini mereka banyak kehilangan pelanggan, sehingga kebijakan ini berat untuk dilaksanakan.

References

Kompas Cyber Media. (2021, April 12). 5 Tempat Yang Wajib Bayar Royalti Musik Dan Besaran Tarifnya. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/12/093000765/5-tempat-yang-wajib-bayar-royalti-musik-dan-besaran-tarifnya?page=all

Safitri, E. (2021, April 7). Restoran-kafe Wajib Bayar Royalti Saat Putar Lagu, Eksekusinya Gimana? detiknews. https://news.detik.com/berita/d-5523322/restoran-kafe-wajib-bayar-royalti-saat-putar-lagu-eksekusinya-gimana

Haruskah Restoran Bayar Royalti Jika Putar Lagu orang Lain? (2021, April 12). Hukumonline.com. https://new.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5539b37fd20f8/haruskah-restoran-bayar-royalti-jika-putar-lagu-orang-lain/

--

--

KALORI KSBA
KALORI KSBA

Written by KALORI KSBA

KALORI atau KSBA Online Library adalah salah satu karya publikasi oleh para anggota Kelompok Studi Bahasa Asing (KSBA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

No responses yet