LARANGAN MUDIK DEMI KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK

KALORI KSBA
4 min readMay 16, 2021

--

Oleh : Hanifatun Nisa Azzahra dan Rizka Yoga Pradana W

Mudik oleh KBBI disinonimkan dengan istilah pulang kampung yang berarti kegiatan perantau/pekerja migran untuk pulang ke kampung halamannya.[1] Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan misalnya menjelang lebaran. Pada saat itulah ada kesempatan untuk berkumpul dengan sanak saudara yang tersebar di perantauan, selain tentunya juga sowan dengan orang tua. Tradisi mudik muncul pada beberapa negara berkembang dengan mayoritas penduduk muslim, seperti Indonesia dan Bangladesh.

Mudik yang menjadi tradisi tahunan di Indonesia mulai menjadi perhatian setelah Covid-19 masuk ke Indonesia. Angka penularan dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia tergolong tinggi dengan menduduki peringkat ke-13 di dunia.[2] Pemerintah tentu melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penularan Covid-19 di berbagai sektor tak terkecuali membuat regulasi baru mengenai mudik. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, Covid-19 sangat berisiko bagi lansia sebab bisa mengakibatkan gejala serius. Sehingga bila mudik diperbolehkan maka berpotensi meningkatkan penularan pada lansia. Selain itu, pemerintah juga melarang mudik dengan mempertimbangkan adanya tren peningkatan kasus yang masih terjadi secara global saat ini.

Salah satu tujuan pemberlakuan kebijakan baru oleh Pemerintah yaitu demi terwujudnya kondisi yang lebih baik dari sebelumnya. Hal tersebut juga yang menjadi salah satu alasan dikeluarkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Tidak dapat dipungkiri dengan kondisi saat ini jika mudik terus terjadi maka skenario buruk bagi ekonomi negara akan terwujud. Diantaranya seperti pertumbuhan ekonomi yang mengalami penurunan hingga 0,4 persen serta nilai tukar rupiah yang hingga mencapai Rp.20.000,-. Mudik menjadi salah satu amunisi pertumbuhan ekonomi negara setiap tahun, namun dengan adanya Covid-19 ini jika mudik tetap dilakukan dikhawatirkan Pandemi ini tidak akan usai. Dikeluarkannya aturan mengenai peniadaan mudik ini adalah cara yang memang harus ditempuh Pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang membuat terpuruknya ekonomi nasional. Hal ini agar tekanan pada bidang ekonomi tidak semakin berkepanjangan. Jika Covid-19 tidak segera hilang maka segala sektor khususnya sektor ekonomi tidak dapat bertahan untuk 2 sampai 3 tahun kedepan.

Mudik merupakan kegiatan pulang ke kampung halaman, sehingga dapat dikatakan bahwa kata ‘mudik’ selalu identik dengan transportasi yang digunakan baik transportasi milik pribadi maupun transportasi publik. Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, transportasi publik seperti pesawat terbang, kereta api, kapal laut, bus antar kota dan sebagainya juga menjadi sarana yang paling dibutuhkan untuk mudik. Namun, semenjak munculnya Virus Corona di Indonesia, perlahan sarana transportasi publik kian mengalami penurunan pendapatan baik di hari biasa maupun musim mudik. Jauh sebelum dikeluarkannya Surat Edaran mengenai peniadaan mudik, usaha transportasi publik baik darat, udara, maupun laut sudah terancam gulung tikar. Satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk mengembalikan ke kondisi seperti semula yaitu melakukan berbagai upaya untuk menekan laju bahkan menghentikan penularan Covid-19 agar virus tersebut segera hilang sehingga manusia dapat menjalani kehidupan normal seperti sediakala. Dikeluarkannya Surat Edaran mengenai peniadaan mudik ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kondisi tersebut. Aturan ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 sehingga sektor usaha dibidang transportasi kembali menggeliat.

Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penularan Virus Corona yang semakin melebar ke berbagai daerah akan semakin melemahkan perekonomian nasional. Maka dari itu, dikeluarkannya aturan mengenai peniadaan mudik ini memiliki tujuan jangka panjang yaitu menekan bahkan berpotensi menghilangkan Covid-19 di Indonesia agar perekonomian negara kembali stabil. Memang untuk saat ini aturan tersebut seolah-olah membuat sektor transportasi publik mengalami penurunan pendapatan yang drastis, namun aturan ini juga yang nantinya akan membuat sektor transportasi publik tersebut kembali tumbuh seperti sediakala.

Adapun dampak baik lain diterapkannya Surat Edaran peniadaan mudik ini yaitu berkaitan dengan nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh negara. Tujuan utama peniadaan mudik tahun ini adalah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia. Jika mudik tetap diperbolehkan dengan laju pergerakan manusia yang sangat padat ke berbagai wilayah diseluruh Indonesia maka wabah penyebaran Covid-19 juga akan meluas. Jika penularan dan penyebaran Covid-19 terus meluas tanpa dilakukan upaya dan langkah bersama untuk mencegahnya, maka dampaknya bagi masyarakat akan lebih buruk. Kasus positif dan kematian akibat Covid-19 akan lebih banyak sehingga mencerminkan aspek kemanusiaan yang lebih buruk. Apabila hal tersebut terjadi, negara dapat dikatakan tidak menjunjung tinggi kemanusiaan atau tidak menghormati hak untuk hidup warga negaranya. Kehidupan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hal yang harus paling disyukuri umat manusia. Maka dari itu sebagaimana mungkin kita sebagai umat manusia harus selalu melakukan berbagai upaya untuk melindungi sesama dari setiap kemungkinan terburuk yang dapat terjadi.

Mudik merupakan ajang tahunan berkumpulnya kembali keluarga yang telah berpisah selama bertahun-tahun untuk pulang ke kampung halamannya. Di tahun ini larangan mudik menimbulkan berbagai pro dan kontra, ada yang mengatakan urusan kesehatan diatas segala segalanya sedangkan pihak lain mengatakan bahwa urusan keluarga diatas segala-segalanya. Namun apa boleh buat, tetap harus ada yang dikorbakan yaitu salah satunya mudik. Lagi pula pemerintah sudah berusaha menyeimbangkan antara sektor kesehatan-ekonomi dan rasa manusiawi, salah satunya pembukaan tempat tempat wisata yang sudah dilonggarkan namun dengan syarat protokol kesehetaan yang sangat ketat. Selain itu, juga di izinkannya sebagian masyarakat untuk mudik dahulu sebelum tanggal 6 Mei dengan melengkapi beberapa syarat dan selalu patuh pada protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sumber

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Nur Sholikah Putri Suni, Tingginya Kasus Aktif Dan Angka Kematian Akibat COVID-19 Di Indonesia, Jurnal Info Singkat, Vol. XII, №31, Edisi Februari 2021, Halaman 13–18.

https://id.wikipedia.org/wiki/Mudik

--

--

KALORI KSBA
KALORI KSBA

Written by KALORI KSBA

KALORI atau KSBA Online Library adalah salah satu karya publikasi oleh para anggota Kelompok Studi Bahasa Asing (KSBA) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

No responses yet